satu harapan

Wednesday, 07 April 2010

Pedoman Ujian Sekolah/Madrasah 2010

Kelulusan siswa, selain ditentukan oleh nilai yang dicapai pada UASBN atau UN, juga didasarkan pada nilai yang dicapai pada Ujian Sekolah.

Menurut Permendiknas Nomor 04 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2009/2010, Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan penilaian dalam bentuk ujian tulis dan/atau praktik untuk mengetahui pencapaian standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran yang tidak diujikan dalam Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan Ujian Nasional (UN).

Ujian Sekolah/Madrasah mencakup ujian tulis dan/atau ujian praktik untuk menilai hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran:a. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UASBN atau UN;b. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; serta kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Ujian Sekolah/Madrasah mencakup pula ujian praktik untuk menilai hasil belajar pada beberapa mata pelajaran yang diujikan pada UASBN atau UN.

Maksud/Tujuan Ujian Sekolah
Hasil ujian sekolah/madrasah digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:a. penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan;b. perbaikan proses pembelajaran dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Bahan Ujian
(1) Bahan Ujian Sekolah/Madrasah disusun oleh satuan pendidikan berdasarkan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan.(2) Soal Ujian Sekolah/Madrasah disusun:a. berdasarkan kisi-kisi;b. mengikuti kaidah-kaidah penulisan soal sesuai dengan kompetensi yang dituntut dan materi yang sudah diajarkan;c. menggunakan Bahasa Indonesia yang benar;d. mempertimbangkan waktu mengerjakan soal.

Tanggung Jawab Sekolah/Madrasah
Sekolah/Madrasah bertanggung jawab:a. menyusun Prosedur Operasi Standar (POS);b. menyelenggarakan ujian sesuai dengan POSc. menyusun daftar nilai hasil Ujian Sekolah/Madrasah;d. menetapkan kelulusan peserta Ujian Sekolah/Madrasah;e. melaporkan pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah kepada pejabat yangmenugaskannya.

Kelulusan Ujian
(1) Kriteria kelulusan ujian sekolah/madrasah ditentukan oleh masing-masing sekolah/madrasah melalui rapat dewan guru yang memuat batas nilai minimal setiap mata pelajaran dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan.
(2) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah:a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan; Penilaian akhir ini dilakukan dengan mempertimbangkan: (1) nilai pada Ujian Sekolah/Madrasah; (2) penilaian pendidik atas aspek afektif dan psikomotor yang didasarkan pada pengamatan pendidik terhadap sikap dan perilaku peserta didik.
c. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmupengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus ujian nasional.

Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]



<< Home